Skip to content

Apakah Memasang Neon Box Kena Pajak? Berikut Penjelasannya

Apakah Memasang Neon Box Kena Pajak? – Sebagai pebisnis di Bali, kamu pasti tahu betapa pentingnya promosi yang efektif untuk menarik perhatian pelanggan. Neon box menjadi salah satu pilihan populer karena kemampuannya menarik perhatian, terutama di malam hari.

Namun, sebelum memasang neon box, penting untuk memahami apakah pemasangannya dikenakan pajak dan bagaimana cara mengurusnya.

Apakah Memasang Neon Box Kena Pajak?

Ya, pemasangan neon box memang dikenakan pajak reklame. Pajak ini ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat dan menjadi sumber pendapatan untuk pembangunan fasilitas publik.

Di Bali, khususnya di Denpasar, pajak untuk neon box dihitung berdasarkan ukuran dan lokasi pemasangannya. Misalnya, untuk neon box berukuran 150×60 cm dengan dua sisi, pajaknya bisa mencapai Rp3.046.000 per tahun.

Meskipun kadang agak bikin pusing, memahami kewajiban pajak ini penting agar kamu nggak mengalami masalah hukum di kemudian hari.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak

Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pajak antara lain ukuran neon box, lokasi pemasangan, dan durasi penayangan. Biasanya, semakin besar ukuran neon box, otomatis jumlah pajaknya juga akan lebih tinggi.

Di samping itu, lokasi pemasangan juga sangat menentukan. Jika neon box kamu dipasang di jalan utama atau area yang ramai, tarif pajaknya akan lebih tinggi.

Nah, bagi yang belum tahu, pemerintah daerah mengatur ini untuk memastikan bahwa setiap media iklan yang dipasang di ruang publik mendapatkan kontribusi yang sebanding bagi pembangunan fasilitas umum.

Selain faktor ukuran dan lokasi, durasi pemasangan juga sangat berpengaruh. Semakin lama neon box kamu dipasang, semakin besar total pajak yang harus kamu bayar.

Tapi, jangan khawatir, semua hal ini biasanya sudah diatur dalam perjanjian dengan penyedia layanan pemasangan neon box. Jadi, kamu bisa minta penjelasan detail dan perkiraan biaya dari penyedia jasa tersebut sebelum memutuskan untuk memasang.

Baca Juga >>  Menilik Peluang Bisnis Katering Sehat Bali

Cara Mengurus Pajak Neon Box

  • Ajukan Izin Pemasangan: Kunjungi dinas pendapatan daerah atau dinas perizinan setempat untuk mengajukan izin pemasangan neon box. Proses ini biasanya memerlukan dokumen seperti gambar desain neon box, lokasi pemasangan, dan durasi penayangan.
  • Bayar Pajak Reklame: Setelah izin disetujui, kamu akan menerima surat ketetapan pajak reklame yang mencantumkan besaran pajak yang harus dibayar. Pastikan untuk membayar tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi lainnya.
  • Pasang Neon Box: Setelah semua administrasi selesai, kamu bisa melanjutkan dengan pemasangan neon box sesuai dengan desain dan lokasi yang telah disetujui.

Bagi kamu yang mungkin masih ragu atau bingung dengan proses pengurusan pajak neon box, kamu bisa mencari informasi lebih lanjut di situs resmi pemerintah daerah atau bertanya langsung kepada penyedia jasa pemasangan neon box.

Pasang Neon Box Terima Beres – ReklameKita.com

Banyak vendor di Bali yang sudah profesional dalam mengurus semua administrasi ini, sehingga kamu tidak perlu repot mengurusnya sendiri. Dan yang paling penting, jangan biarkan urusan pajak menghalangi kamu untuk memaksimalkan promosi bisnis.

Kalau kamu tertarik untuk memasang neon box berkualitas di Bali tanpa harus repot mengurus administrasi pajak, langsung aja konsultasi dengan ReklameKita.com. Kami menawarkan layanan pemasangan neon box yang profesional, lengkap dengan pengurusan izin dan pajak sesuai peraturan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi kami dan wujudkan promosi bisnis kamu dengan neon box tanpa ribet ngurus pajak!

Hubungi Whatsapp Kami